WELCOME TO CONSUMEDIA INDONESIA BLOGSITE


Kamis, 14 Juni 2012

Klaim Gizi dan Kesehatan Pada Produk Pangan (2)

Regulator harus menyeimbangkan antara potensi untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat dengan fakta bahwa klaim kesehatan bisa menyesatkan konsumen jika tidak didasarkan pada bukti ilmiah yang sahih yang menunjukkan hubungan antara zat gizi / produk pangan dengan kesehatan atau penyakit.
.
Pertimbangan dalam meregulasi klaim, juga dimuat dalam publikasi WHO (by Dr Corinna Hawkes, 2004) tentang Nutrition Labels and Health Claims: the Global Regulatory Environment yaitu antara lain faktor "misleading", bukti ilmiah yang sahih, kaitan klaim dengan iklan, klaim pada produk bayi dan anak dan efek klaim terhadap asupan pangan dan kesehatan masyarakat.

Terkait dengan klaim gizi dan kesehatan ini FAO/WHO melalui Codex Alimentarius Commission telah menerbitkan Guideline on Nutrition and Health Claims (CAC/GL 23-1997 Adopted in 1997 revised in 2004, Amended in 2001, 2008 and 2009.)


Indonesia dalam hal ini Badan POM telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional, yang kemudian dicabut dan diperbaharui pada 1 Desember 2011 dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim dalam Label dan Iklan Pangan Olahan.

Dalam peraturan ini dimuat ruang lingkup klaim, persyaratan klaim, klaim yang diizinkan, tata cara pengajuan klaim baru serta larangan klaim. Produk pangan hanya dapat mencantumkan klaim apabila mengandung tidak lebih dari 13 g lemak total, 4 g lemak jenuh, 60 mg kolesterol atau 480 mg natrium per saji.


Hal ini sejalan dengan strategi WHO dalam rangka pencegahan penyakit degeneratif, dimana jangan sampai suatu produk diklaim bermanfaat untuk kesehatan tapi didalamnya terdapat 4 (empat) komponen gizi tersebut dalam jumlah yang patut diwaspadai.

Dalam peraturan ini klaim didefinisikan sebagai “segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya”. 


Klaim yang diatur meliputi:
• klaim gizi yaitu klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi
• klaim kesehatan yaitu klaim fungsi zat gizi, klaim fungsi lain dan klaim penurunan risiko penyakit
• klaim indeks glikemik.

Meskipun dalam peraturan ini telah ditetapkan klaim yang diizinkan, namun menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan tersebut juga seiring dengan inovasi produk dengan klaim yang baru.



Untuk mengantisipasi hal tersebut, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan klaim baru termasuk bukti ilmiah yang harus disampaikan yang mendukung klaim tersebut. Permohonan pencantuman klaim baru, dilakukan dengan pengkajian terlebih dahulu dengan memperhatikan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

previous  next page  |
Comments
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...