WELCOME TO CONSUMEDIA INDONESIA BLOGSITE


Kamis, 14 Juni 2012

Klaim Gizi dan Kesehatan Pada Produk Pangan (3)

Diharapkan peraturan ini dapat menjawab rasional pentingnya regulasi klaim serta mengakomodir faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menetapkan regulasi klaim. Kalau kita cermati pemenuhan peraturan Kepala Badan POM ini terhadap faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam publikasi WHO tersebut.

Peraturan ini menekankan bahwa klaim dalam label dan iklan pangan olahan harus benar, tidak menyesatkan, dan melarang :
• memuat pernyataan bahwa konsumsi pangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi esensial;
• memanfaatkan ketakutan konsumen;
• menyebabkan konsumen mengkonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar; dan/atau
• menggambarkan bahwa suatu zat gizi atau komponen dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Dalam kaitan dengan iklan, iklan produk pangan yang mencantumkan klaim, harus sesuai dengan klaim yang diizinkan. Peraturan ini juga mengatur khusus untuk pencantuman klaim pada produk bayi dan anak, dimana Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi bayi tidak diizinkan untuk mencantumkan klaim apapun.

Sedangkan untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak berusia 1-3 tahun, hanya diizinkan klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan zat gizi serta klaim fungsi zat gizi sedangkan klaim fungsi lain dan klaim penurunan risiko penyakit tidak diizinkan.

Klaim apa saja yang diizinkan, produk pangan apa yang boleh diklaim, persyaratan klaim, hal-hal yang dilarang, tata cara pengajuan klaim baru selengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim dalam label Dan Iklan Pangan Olahan dan dapat diunduh melalui situs:


http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/18_klaimlbelpn_8.pdf.
 

Disamping itu, sesuai dengan PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pangan yang mencantumkan klaim gizi / kesehatan wajib disertai dengan pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pangan pada Label (Informasi Nilai Gizi).

Ketentuan pencantuman tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.06.51.0475 tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi dan Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa informasi nilai gizi dapat dicantumkan dalam bentuk format vertikal, tabular, horizontal atau linier sesuai dengan luas permukaan label yang tersedia. Nilai gizi yang dicantumkan pada label tersebut tentunya harus berada dalam kisaran batas toleransi yang dizinkan (dibuktikan dengan hasil analisa laboratorium) baik sebelum beredar maupun selama berada di pasaran guna menjamin informasi yang benar bagi konsumen.

Diharapkan peraturan yang ada dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam pencantuman klaim baik bagi industri dalam memberikan informasi tentang produknya dan strategi pemasaran begitupun bagi pengawas dalam pre maupun post market control. Sehingga pada akhirnya dapat melindungi konsumen dari klaim yang tidak benar dan menjadi salah satu cara dalam peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Referensi
• PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan
• Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label Dan Iklan Pangan Olahan
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.06.51.0475 tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi
• Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan.
• Guideline onNutrition and Health Claims (CAC/GL 23-1997 Adopted in 1997revised in 2004. Amended in 2001, 2008 and 2009.)
• WHO (by Dr Corinna Hawkes, 2004): Nutrition Labels and Health Claims: the Global Regulatory Environment
• WHO (2004) : Global Strategy on Diet, Nutrition and Phisycal Activity and Health


previous  |
Comments
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...